Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, SE Terbaru MenPANRB

Estimated read time 3 min read



– JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan
PPPK Paruh Waktu
.

Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.

“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” begitu petikan kalimat Menteri Rini dalam SE tersebut.

Tidak hanya jadwal pengusulan kebutuhan
PPPK
Paruh Waktu, dalam SE tersebut juga tercantum perubahan jadwal sejumlah tahapan.

Berikut ini jadwal terbaru usulan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran SE MenPANRB tersebut.

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025.

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.

Ratusan Instansi Belum Usulkan PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN Aris Windiyanto menyebutkan, terdapat 125 instansi belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Mayoritas instansi sudah mengusulkan, yakni sebanyak 479, terdiri dari 44 instansi pusat dan 435 instansi daerah.

Dalam acara BKN Menyapa pada 20 Agustus 2025, Aris juga mengungkap data jumlah honorer yang sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Data per 19 Agustus 2025 pukul 21.45 WIB, dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang mencapai 1.369.747 orang, perinciannya sebagai berikut:

Sudah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 722.152 orang.

Belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 617.935 orang.

Tidak diusulkan oleh instansi sebanyak 29.660 orang.

Aris menjelaskan, untuk jumlah honorer “belum diusulkan” yang sebanyak 617.935, nantinya bisa berubah, karena instansi belum memutuskan berapa yang diusulkan dan berapa yang tidak diusulkan.

Aris mengatakan, nantinya hanya akan dua kategori, yakni jumlah honorer yang diusulkan dan yang tidak diusulkan.

Pada kesempatan yang sama, Aris mengungkap masih banyak instansi yang hingga saat ini belum menerbitkan SK penetapan NIP PPPK 2024 tahap 2.

Disebutkan, terdapat 876.224 pelamar yang sudah mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu hasil seleksi tahap 2.

Adapun BKN sudah menetapkan Pertek NIP PPPK Tahap 2 sebanyak 19.875.

Sementara, baru ada 2.175 PPPK tahap 2 yang sudah mendapatkan SK penetapan NIP dari instansinya.

Jadi, kata Aris, jumlah PPPK hasil seleksi tahap 2 yang sudah mendapatkan SK masih jauh dibanding jumlah pelamar yang mendapatkan formasi.

“Padahal tenggat waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup untuk PPPK tahap 2) sudah selesai 31 Juli 2025,” kata Aris, dikutip dari tayangan YouTube BKN Menyapa.

Masih banyaknya pelamar PPPK tahap 2 yang belum mengisi DRH, berpengaruh pada usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, status pelamar lulus seleksi PPPK tahap 2 menjadi belum jelas, meneruskan tahapan untuk mendapatkan NIP, ataukah mengundurkan diri.

Bisa jadi, yang bersangkutan tidak mengisi DRH lantaran mengundurkan diri karena tidak bersedia mendapatkan penempatan yang jauh domisili yang ditetapkan dalam kebijakan optimalisasi formasi.

Bagi yang mengundurkan diri dengan alasan tersebut, kata Aris, bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantaran masih banyak yang belum mengisi DRH PPPK Tahap 2, maka ini menjadi salah kendala bagi instansi dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Pada kesempatan yang sama, Aris menegaskan instansi wajib mengusulkan R1, R2, dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Adapun untuk R4 dan R5, tergantung dari kebutuhan dan kesiapan anggaran masing-masing instansi.

(sam/jpnn)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours