JAKARTA,
– Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online, Adriana Angela Brigita, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pleidoinya, Adriana meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, mengingat dirinya yang masih memiliki dua orang anak.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ujar Adriana sambil menangis.
Pada awal pleidoinya, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan sang suami, Zulkarnaen Apriliantony dalam aktivitas penjagaan situs judi online yang menjadi dasar tuntutan terhadap dirinya. Bahkan dia berani bersumpah di depan hakim atas ketidaktahuannya itu.
“Saya bersumpah demi Tuhan yang mulia, saya mati yang mulia. Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online. Saya bersumpah mati yang mulia,” kata dia sambil menahan tangis.
Adriana mengatakan, baru mengetahui keterlibatan suaminya pada 3 November 2024 malam, saat penyidik mendatangi dan menggeledah rumah mereka.
Ketika itu, Tony baru mengakui perbuatannya kepada sang istri bahwa menyimpan uang Rp 53 miliar di tas dan koper yang sebelumnya sempat disimpan di studio musik yang berada di basement rumah mereka.
“Saya tidak pernah melihat isi tas, koper, dan bungkusan tersebut karena semuanya terkunci rapat dan dibungkus dengan kabel ties,” jelas dia.
Ia juga membantah memiliki niat untuk menyembunyikan barang bukti. Pengantaran koper dan bungkusan ke rumah adik ipar dan adiknya atas permintaan suami, yang mengaku barang-barang tersebut adalah perlengkapan studio musik.
“Saya sebagai seorang istri yang pada kodratnya adalah nurut kata atau perintah suami yang menjalankan tugas saya untuk mengantarkan barang-barang tersebut,” kata Adriana.
“Lagi pula koper-koper yang saya lihat saat itu adalah benar koper perlengkapan studio yaitu keperluan videografi atau alat musik seperti yang saya pernah katakan sebelumnya kami bergerak di bidang tersebut,” sambung dia.
Oleh sebab itu, Adriana meminta agar dirinya dibebaskan demi bisa kembali mengasuh dua anaknya yang masih kecil, yakni berusia 12 tahun dan 3 tahun.
“Hati saya hancur ketika harus meninggalkan anak-anak saya. Saya ingin penahanan saya berakhir, Yang Mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya seperti ibu lainnya,” ujar Adriana sambil menangis.
Kasus judol Kominfo
Terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
+ There are no comments
Add yours