Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara harmonis. Tapi jika masyarakat terus dirugikan oleh aktivitas tambang, tentu ini sangat zalim dan perlu dievaluasi.
Yustika
, Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat
, JANTHO
– Puluhan warga Lhoknga meminta PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk memberikan ganti rugi atas lahan mereka yang berada di area tambang dan membuka akses menuju kebun. Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Khanduri Gle Raya yang digelar di pintu masuk pabrik, Rabu (20/8/2025).
Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika, menjelaskan bahwa sejumlah warga memiliki lahan di kawasan tambang milik PT SBA. Sebagian lahan telah dibebaskan, namun masih ada yang belum terselesaikan. “Lahan warga yang berada di area PT SBA itu luasnya sekitar 42 hektare,” kata Yustika.
Ia menambahkan, saat ini lahan tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan akibat aktivitas pertambangan. Warga yang sebelumnya berkebun kini kesulitan menjalankan kegiatan tersebut. “Polusi dan lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Yustika mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu telah keluar rekomendasi dari tim Pansus DPRK dan surat dari Pemkab Aceh Besar terkait percepatan penyelesaian lahan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut. “Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara harmonis. Tapi jika masyarakat terus dirugikan oleh aktivitas tambang, tentu ini sangat zalim dan perlu dievaluasi,” tegasnya. Ia juga meminta agar PT SBA membuka akses bagi petani yang berkebun di sekitar area tambang. “Selama ini mereka kesulitan karena terbentur SOP perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan bahwa masyarakat meminta perhatian dari pihak perusahaan karena masih ada tanah milik warga yang belum dibebaskan. “Mereka menuntut haknya agar lahan di sekitar perusahaan segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, warga memiliki kebun di sekitar area perusahaan, namun kesulitan mengaksesnya. Bahkan, mereka kerap dihalangi dan terjadi adu mulut dengan pihak perusahaan. “Perusahaan melarang warga melintas karena adanya kegiatan basting yang dinilai membahayakan keselamatan,” jelasnya.
Bupati berharap ada pertemuan antara masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Pemkab akan memfasilitasi. Dan saya berharap selama masa jabatan saya, masalah ini bisa diselesaikan. Karena sudah berlarut-larut, bahkan mencapai 10 tahun,” tutupnya.
Minta Pemkab fasilitasi
Terkait adanya permintaan ganti rugi dan pembebasan oleh sejumlah masyarakat di Kemukiman Lhoknga, pihak manajemen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyebutkan bahwa saat ini perusahaan belum ada rencana melakukan pembebasan. Hal itu menyikapi permintaan sejumlah masyarakat yang melakukan Khanduri Gle Raya di pintu gerbang PT SBA, Rabu (20/8/2025).
GM PT Solusi Bangun Andalas, R Adi Sentosa, mengatakan, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihaknya tetap taat pada aturan. Kata Adi, dalam menjalankan operasi, Perusahaan memastikan seluruh aktivitas di dalam area IUP berjalan dengan memenuhi peraturan yang berlaku. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh No. 540/DPMPTSP/2514/IU-OP/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (clay) kepada perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, seluas 94 hektare.
Serta SK No. 540/DPMPTSP/1619/IU-OP2/2022 tentang Pemberian Perpanjangan Terakhir IUP Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (batu gamping untuk industri semen) kepada Perusahaan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar seluas 150 hektar.
“Jika pun ada klaim terdapat tanah warga di area perusahaan, mari kita selesaikan sesuai dengan aturan. Karena ini perusahaan negara,” ujarnya. Pihaknya juga meminta kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris agar bisa memediasi antara perusahaan dan masyarakat yang merasa punya lahan di sekitar tambang. “Mohon difasilitasi, kita duduk bareng dan kita dapat arahan tentang apa yang bisa kita lakukan agar permasalahan ini cepat selesai. Karena masalah ini sudah cukup lama,” tegasnya.
Terkait adanya keluhan masyarakat sulit untuk pergi ke kebun yang berada di sekitar area tambang, ia menegaskan, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan tata kelola yang baik, mematuhi peraturan yang berlaku, memprioritaskan K3. Selama ini, kat dia, akses masyarakat tetap ada, namun harus mematuhi SOP. “Sebab aturan dipertambangan harus tercatat semua. Kita fasilitasi mereka juga untuk diantar langsung ke kebun. Kita ada prosedur yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(
iw
)
+ There are no comments
Add yours