Tarif Listrik Agustus 2025 Berlaku untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Pemerintah

Estimated read time 3 min read



– Berikut tarif listrik lengkap untuk bukan Agustus bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, pemerintahan .

Tarif listrik ini telah disesuaikan dengan besaran kWh yang dipakai atau yang dimaksimalkan.

Besaran tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga, baik yang subsidi maupun yang non subsidi ini berlaku resmi.

Berikut ini besaran tarif listrik yang telah diberlakukan .

Berikut Ini rincian tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis yang berlaku 4–10 Agustus 2025:

Tarif listrik keperluan rumah tangga

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik subsidi rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Itulah tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi yang berlaku pada 4-10 Agustus 2025.

Tidak ada Kenaikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi tidak mengalami penyesuaian pada triwulan III (Juli–September) 2025.

Keputusan tersebut membuat tarif listrik tidak berubah sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Hal serupa juga berlaku bagi pelanggan subsidi. Hingga triwulan III 2025, tarif listrik masih mengacu pada ketentuan sebelumnya tanpa penyesuaian harga baru.

Artinya, pelanggan PLN dari golongan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tetap membayar dengan tarif lama tanpa perlu khawatir akan lonjakan tagihan.

Lalu, berapa tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 4-10 Agustus 2025?

Tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 4-10 Agustus 2025?

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/6/2025), pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak mengalami perubahan demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kementerian ESDM menggunakan perubahan realisasi parameter ekonomi makro dalam penetapan tarif listrik.

Hal tersebut mencakup Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025,” tulis Kementerian ESDM dalam keterangannya.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” tambahnya.

Secara umum tidak ada kenaikan tarif listrik . Namun, pelanggan bisa memastikannya lewat daftar tarif listrik yang terbaru.

Demikian informasi terkait dengan besaran tarif listrik yang harus dibayarkan. (*)

Sumber : Kompas.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours