Mengenal Pasukan Baret Hijau dan Ungu di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Estimated read time 3 min read

KEDIAMAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus
) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendapat penejagaan ketat oleh sejumlah prajurit
TNI
. Rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu dijaga oleh sekitar 5 hingga 10 personel TNI pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan

Tempo

, para prajurit tersebut mengenakan seragam loreng lengkap, menenteng senjata, serta memakai baret berwarna hijau dan ungu yang menandakan asal satuan mereka.

Penjagaan dilakukan di dua titik pos yang berada tak jauh dari rumah Febrie. Pos pertama terletak di taman, tepat di seberang gerbang samping kediaman. Sementara pos kedua berada di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, hanya berjarak sekitar dua meter dari rumah sang jaksa.

Lantas, dari satuan manakah prajurit TNI dengan baret hijau dan ungu tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Baret Hijau: Pasukan Kostrad TNI AD

Baret hijau dikenakan oleh salah satu satuan elite TNI Angkatan Darat, yaitu Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Selain berwarna hijau, baret ini juga dilengkapi dengan lambang Cakra Sapta Agni, yang menjadi identitas khas Kostrad.

Lambang ini membedakan mereka dari prajurit Infanteri reguler maupun personel Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) yang juga menggunakan baret hijau, namun tanpa lambang Kostrad.

Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad merupakan salah satu kesatuan yang berada di bawah komando TNI Angkatan Darat. Melansir laman resminya, tugas utama Kostrad adalah membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya serta menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

Kostrad pertama kali dibentuk pada 6 Maret 1961. Berdirinya Kostrad tidak dapat dilepaskan dari keluarnya Surat Keputusan Men/Pangad No.MK/Kpts.54/3/1961 pada 6 Maret 1961 yang menjadi dasar berdirinya Korps Tentara Ke 1/Cadangan Umum Angkatan Darat (Korra-I/Caduad).

Gagasan pembentukan satuan militer cadangan umum ini berasal dari Jenderal AH Nasution pada 1960. Ketika itu, Cadangan Umum AD dibentuk karena situasi di Irian Barat yang semakin memanas dan Pemerintah Indonesia memerlukan mobilisasi pasukan siap tempur. Kemudian, pada 6 Maret 1961, Cadangan Umum Angkatan Darat diresmikan dengan Mayor Jenderal TNI Soeharto ditunjuk menjadi Panglima KORRA 1 CADUAD.

Baret Ungu: Korps Marinir TNI AL

Baret ungu digunakan oleh prajurit Korps Marinir, salah satu satuan tempur utama dari TNI Angkatan Laut. Mengutip dari laman

militer.id

, warna ungu terinspirasi dari sosok mitologi Jawa, Nyi Roro Kidul, yang dikenal mengenakan selendang ungu. Warna ini dipercaya memiliki kekuatan simbolik untuk memberikan perlindungan dan pengamanan bagi negara.

Selain itu, warna ungu juga mengambil makna dari bunga bougenville, yang melambangkan pengabdian tanpa pamrih dari seorang prajurit Korps Marinir kepada tanah air.

Dilansir dari laman

marinir.tnial.mil.id

, bibit Korps Marinir sudah dimulai di Tegal pada 15 November 1945. Pada periode 1945-1950, terbentuknya satuan organisasi yang menjadi cikal bakal Korps Marinir, yaitu “Corps Mariniers” yang juga bagian dari Corps Armada (CA) IV Tegal. Korps Mariniers dikomandani pertama kali oleh Mayor Laut Agus Subekti.Pada tanggal 9 Oktober 1948, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor A/565/1948, Corps Mariniers ditetapkan menjadi Korps Komando Angkatan Laut (KKO AL).

Pada 1951, status organisasi KKO-AL adalah sebagai Kotama ALRI dengan sebutan Pasukan Komando (Pasko) dimana Markas Komando juga merupakan Markas KKO-AL. Pada 1975, berdasarkan Surat Keputusan Kasal No. Skep/1831/XI/1975 tanggal 14 November 1975, nama Korps Komando Angkatan Laut yang telah digunakan sejak 1950 dikembalikan menjadi Korps Marinir.

Pada 10 Agustus 2020, diresmikan adanya nomenklatur dan pembentukan organisasi baru di tubuh Korps Marinir. Perubahan nomenklatur ini juga menandai status Korps Marinir sebagai Kotama Operasi TNI sesuai Perpres nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sudah berlaku.


Vedro Imanuel Girsang, Gerin Rio Pranata, Eiben Heizar,

dan

Naufal Ridhwan Aly

berkontribusi dalam penulisan artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours