, Jambi
– 5 pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.
Penangkapan ini dilakukan di 3 lokasi berbeda.
Ini seperti dikatakan Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif saat konferensi pers pada Senin (4/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat pada Senin (28/7/2025).
Di lokasi ini, petugas menangkap 2 orang mencurigakan. Dan saat digeledah ditemukan plastik asoy hitam.
Di dalam plastik asoy ditemukan 1 kotak rokok warna kuning berisi 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 19,95 gram dan 1 buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,38 gram.
Identitas keduanya yakni Sihen (42) warga Alam Barajo dan Heriyanto (29) warga Nipah Panjang.
“Barang bukti sempat dibuang dan saat ditunjukkan diakui milik Heriyanto. Sementara pelaku Sihen mengaku hanya menemani menjemput barang,” kata Kapolres.
Keduanya mengakui mendapatkan barang haram itu dari Sandi Pratama, warga Nipah Panjang.
Mereka bertransaksi di bertransaksi di Indomaret Simpang Arab, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat pada hari yang sama.
Dari keterangan keduanya, Sandi langsung berangkat ke Muaro Jambi usai bertransaksi.
Tim Satreskrim Polres Tanjabtim lantas berkoordinasi dengan Pos Lantas Pelabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, untuk mencegat mobil yang ditumpangi Sandi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba tiba di simpang Pos Lantas Pelabi dan mendapati etugas sudha memberhentikan mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nopol B 2933 BZT dengan pengendaranya atas nama Sandi.
Saat digeledah, ditemukan 1 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu 0,52 gram, yang disimpan di dalam tas sandang pelaku yang digantung di badannya.
Petugas juga mendapati plastik asoy yang diselipkan di bawah setir.
Dan ternyata isinya 1 platik klip sedang berisi sekitar 10,05 gram, satu plastik klip kecil berisi beberapa pil ekstasi.
Dari Sandi diketahui jika barang haram itu didapatnya dari M. Abas, yang saat itu berada di Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim lantas bergerak ke kediaman M Abas di Perumahan Buana Citra Lestari (BCL) 5 di Sungai Gelam.
Saat akan menggeledah, petugas kepolisian sempat mendapat perlawanan dari penghuni rumah karena tidak dibukakan pintu.
Bahkan petugas sempat meletuskan tembakan dan mendobrak pintu untuk masuk.
“M Abas bersembunyi di kamar mandi dan berusaha membuang barang bukti,” kata AKBP Maulia Kuswicaksono.
Di rumah M Abas juga didapati satu orang atas nama Kambek, warga Desa Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur.
Dari penggeledahan di kamar mandi ditemukan barang bukti kristal sabu yang berserakan di lantai dan di dalam closet dengan berat keseluruhan 15,48 gram.
Lalu di lubang kloset ditemukan 1 buah plastik teh cina warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 2 pack plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 pack plastik klip kosong ukuran sedang didalam saluran pembuangan air.
Petugas juga membongkar septik tank dan didapati plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,30 gram.
Di dalam rumah juga ditemukan alat hisap sabu atau bong.
Dari keterangan M Abas, diketahui semua barang bukti itu merupakan miliknya.
Kata dia, awalnya sabu itu berjumlah 1 Kg, yang ia dapat dari seseorang yang berada di luar Provinsi Jambi. M Abas juga mengakui mengenal Sandi dan telah memberikan narkoba juga ke Sandi.
Dari penangkapan 5 orang itu, Satresnarkoba Polres Tanjabtim mendapatkan barang bukti 46,68 gram, satu unit sepeda motor Yahama Mio dengan Nopol BH 5554 TY, satu unit mobil dengan Nopol B 2933 BZT serta beberapa barang bukti lainnya.
Satu orang yang diamankan atas nama Kambek, direhab di BNNK Tanjab Timur karena tak didapati barang bukti.
Sementara pelaku atas nama Hendra Saputra, Heriyanto, Sandi Pratama dan M Abas, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Simak berita terbaru di
Google News
Simak informasi lainnya di media sosial
Facebook
,
Instagram
,
Thread
dan
X Tribun Jambi
+ There are no comments
Add yours