JAKARTA,
– Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta bersama empat orang lainnya diduga menerima suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang mendapatkan fasilitas ekspor
crude palm oil
(CPO).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (20/8/2025), Arif diduga menerima suap bersama Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan majelis hakim yang mengadili perkara, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Tiga korporasi, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, awalnya menyediakan uang senilai Rp 20 miliar untuk membebaskan mereka dari kasus ini.
Namun, uang suap ini justru membengkak.
Hakim komplain suap kurang banyak
Pengacara korporasi, Ariyanto, sempat menyebutkan uang Rp 20 miliar ini kepada Arif Nuryanta.
Namun, Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus menolak mentah-mentah.
“Gimana mungkin saya membagi dengan Majelis, kalau 3 juta dollar, saya oke,” ujar JPU, membacakan pernyataan Arif saat itu.
Ucapan ini disampaikan Arif ketika bertemu langsung dengan Ariyanto di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada 18 Juli 2024.
Saat itu, ia bersama dengan Wahyu Gunawan yang lebih dahulu kenal dengan Ariyanto.
Atas “harga” yang dipatok Arif, Ariyanto berjanji bakal menuruti.
Namun, dalam perjalanannya, pihak korporasi hanya menyetor uang senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
Uang ini diserahkan kepada para terdakwa sekitar bulan Oktober 2024.
Meski sudah menerima uang suap, Arif Nuryanta sempat komplain kepada Wahyu Gunawan.
Arif menyebut, Ariyanto wanprestasi karena uang suapnya tidak sesuai permintaan.
Protes wanprestasi yang disampaikan Arif diteruskan Wahyu kepada Ariyanto.
“(Uang sudah diterima) Tapi, lu wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai,” kata Wahyu, kepada Ariyanto.
Meski wanprestasi, uang suap Rp 32 miliar ini tetap dibagi-bagi kepada para hakim.
Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar.
Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
Kode uang baca berkas
Sebelum menerima suap Rp 32 miliar, para terdakwa lebih dahulu menerima uang setara Rp 8 miliar.
Uang baca berkas ini terjadi sekitar bulan Juni 2024.
Saat itu, persidangan perkara korupsi korporasi CPO sudah berjalan.
Ketika itu, Arif selaku Wakil Ketua PN Jakpus memanggil Djuyamto selaku ketua majelis hakim dan hakim anggota Agam Syarief Baharudin ke ruang kerjanya.
“Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” kata Arif saat itu.
Namun, Arif saat itu meminta para hakim untuk mengambil uang yang sudah diberikan di awal ini oleh Ariyanto.
“Sudah bawa saja, uang ini untuk majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng,” kata Arif, saat itu.
Uang Rp 8 miliar ini, Arif dan empat orang lainnya mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
Arif mengambil sebanyak Rp 3,3 miliar. Kemudian, Wahyu Gunawan selaku penerima uang dari Ariyanto mengambil Rp 800 juta.
Sementara, Djuyamto selaku ketua majelis hakim mengambil Rp 1,7 miliar.
Sementara, hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing menerima Rp 1,1 miliar.
Dari dua pemberian ini, para terdakwa menerima totalnya Rp 40 miliar.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
+ There are no comments
Add yours