, SEMANGGI –
Manajemen Gold’s Gym dipolisikan sejumlah member dan karyawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut kuasa hukum para pelapor, Kurniadi Nur, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Agustus 2025.
“Kami melaporkan dua dugaan tindak pidana, yakni penipuan dan penggelapan,” ujar Kurniadi, Rabu (6/8/2025).
Kurniadi menuturkan, franchise Gold’s Gym di Indonesia diketahui telah habis masa sewanya sejak Juni 2025.
Hal tersebut didapat dari salah satu kliennya yang diduga jadi korban penipuan.
Meski masa sewa berakhir, manajemen Golds Gym tetap membuka pendaftaran member baru dan menerima pembayaran.
“Gold’s Gym akan berakhir pada Juni, tetapi sebelum itu tetap menerima pendaftaran dan pembayaran dari member. Hal ini kami anggap sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kurniadi.
Ia menjelaskan ada member yang membeli paket keanggotaan dua tahun namun baru menggunakan fasilitas selama beberapa bulan.
Beberapa member masih memiliki sisa masa aktif enam hingga tujuh bulan, bahkan ada yang baru satu bulan digunakan.
Kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, beberapa korban juga menggunakan jasa personal trainer dengan biaya yang cukup besar.
“Kami perkirakan kerugian dari member saja mencapai miliaran rupiah, belum termasuk biaya personal trainer yang bisa mencapai Rp 48 juta untuk 100 sesi atau Rp 37 juta untuk paket lainnya,” jelas Kurniadi.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini, karena kasus ini menyangkut hak masyarakat luas dan kelangsungan hidup para pekerja yang telah dirugikan baik secara materil maupun immateril,” sambungnya.
Klarifikasi Manajemen
Manajemen Gold’s Gym Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.
Saat ini beredar di berbagai kanal media sosial dan saluran komunikasi lainnya mengenai penutupan klub tanpa pemberitahuan Gold’s Gym Indonesia mulai 1 Juli 2025.
Beberapa klub Gold’s Gym yang disebutkan ditutup antara lain Gold’s Gym MOI dan Gold’s Gym Baywalk Pluit di Jakarta, serta Gold’s Gym The Breeze BSD dan Gold’s Gym Bintaro Xchange, Tangerang.
Ada juga Gold’s Gym Ciwalk di Bandung, Gold’s Gym Ciputra World, Surabaya; serta Gold’s Gym Metropolitan, Bekasi, yang seharusnya beroperasi sampai 31 Agustus 2025.
“Untuk mencegah kesalahpahaman, kami menegaskan informasi terkait penutupan permanen tersebut tidak benar,” tulis manajemen Gold’s Gym Indonesia dalam siaran persnya, Jumat (4/7/2025).
Gold’s Gym Indonesia, lanjut siaran pers itu, tetap berkomitmen terus beroperasi dan melayani komunitas kebugaran di seluruh lokasi aktif di Indonesia.
“Kami mengkonfirmasi klub-klub di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangerang saat ini ditutup sementara oleh beberapa oknum tidak bertanggung-jawab, tanpa izin dan komunikasi terlebih dulu ke manajemen,” tulisnya.
“Kami juga menanggapi serius berita menyesatkan oleh oknum yang menyebut adanya tuduhan penggelapan dana member oleh pihak tertentu,” lanjutnya.
Dalam keterangan itu dijelaskan, oknum tersebut diduga menyebarkan informasi nama dan nomor pribadi dari beberapa individu ke publik.
“Kami menyayangkan hal tersebut, dan menyatakan tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, berasal dari pihak-pihak yang berniat buruk dan sangat merugikan pihak-pihak yang disebutkan,” tulisnya.
Manajemen Gold’s Gym Indonesia mengimbau masyarakat, terutama para member, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang berasal dari sumber tidak resmi.
Hak Konsumen
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penutupan sejumlah cabang Gold’s Gym Indonesia secara mendadak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, mengatakan, penutupan tanpa kejelasan informasi dan pengembalian dana (refund) ke member melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Itu pelanggaran, konsumen tidak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang mereka sudah bayarkan,” kata Rio Priambodo saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat.
Sejauh ini, YLKI telah menerima ratusan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat penutupan mendadak pusat kebugaran tersebut.
Rio menjelaskan, para korban kehilangan akses terhadap layanan yang telah dibayar untuk jangka waktu panjang.
“Kurang lebih 990 sampai 1.200-an pengaduan konsumen ke YLKI,” ujarnya.
Selain kerugian finansial, Rio juga menyoroti tidak adanya informasi atau klarifikasi resmi dari pengelola Gold’s Gym ke para konsumen.
“Mereka tidak dipenuhi oleh pelaku usaha terkait penutupan dan sebagainya,” kata Rio Priambodo.
Lantaran pihak pengelola sulit dihubungi dan lokasi usaha sudah tidak lagi beroperasi, banyak korban bingung harus mengadu ke mana.
“Gym-nya pada tutup, konsumen enggak tahu kejelasan di mana, harus ke mana,” ucap dia.
YLKI, lanjut Rio, telah dua kali menyurati manajemen Gold’s Gym sebagai bentuk advokasi terhadap laporan konsumen.
Namun, hingga kini belum mendapat respons.
YLKI mendesak pemerintah segera turun-tangan dan membuka posko pengaduan untuk mendata kerugian konsumen dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.
Menurut Rio, kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong penguatan regulasi perlindungan konsumen melalui revisi undang-undang.
“Pemerintah harus bertindak untuk memberikan informasi dan melakukan investigasi sehingga konsumen merasa aman dan juga ada yang melindungi,” tegas Rio.
Ribuan Orang Terdampak
Sebelumnya, Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mencatat, sebanyak 1.160 orang terdampak penutupan mendadak sejumlah cabang Gold’s Gym.
Mereka terdiri dari anggota (member), staf, hingga personal trainer (PT).
“Beberapa member mengirim somasi resmi ke manajemen, namun belum ada tanggapan,” kata Evi Karlina, perwakilan FKKGI yang juga anggota Club Gold’s Gym, dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/7/2025).
Menurut FKKGI, total kerugian yang ditanggung para korban mencapai sekitar Rp 7,6 miliar.
Selain para member yang kehilangan dana keanggotaan, staf dan PT juga disebut belum menerima hak mereka.
Mulai dari gaji terakhir, komisi, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada dugaan kuat manajemen telah mengabaikan kewajiban hukumnya terhadap para pekerja,” jelas Evi.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
Baca
berita lainnya di
Google News
Dapatkan informasi lain dari lewat WhatsApp
:
di sini
+ There are no comments
Add yours