Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant: Rawan Digunakan untuk Kejahatan

Estimated read time 5 min read

PPATK
atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjelaskan pemblokiran sementara
rekening tidak aktif
alias dormant bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak berwenang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pembekuan rekening dormant berangkat dari temuan atas berbagai praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah.

“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan kepada

.co.id

, Rabu (30/7).

Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

  • Dasco Dukung PPATK Blokir Rekening Tak Aktif: Untuk Selamatkan Uang Nasabah
  • Komdigi Dukung PPATK Selidiki Rekening: Atasi Judol Itu Tidak Mudah
  • PPATK Bakal Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Banyak Dipakai Modus Cuci Uang

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.

Rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias

dormant

. Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

Rekening Bansos Disalahgunakan

PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial alias bansos yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan ratusan Nomor Induk Kependudukan alias NIK penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme.

“Ternyata ada juga NIK yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bahkan ada yang terkait pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pembiayaan terorisme,” kata Ivan pada 10 Juli.

Ivan menyampaikan bahwa temuan itu merupakan hasil pencocokan data NIK penerima bansos yang diterima dari Kementerian Sosial dengan transaksi keuangan di salah satu bank BUMN.

“Kami cocokkan NIK dari Kemensos dengan data transaksi terkait judi

online

, korupsi, dan pendanaan terorisme. Hasilnya, banyak penerima bansos yang ternyata juga aktif dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.

PPATK juga sebelumnya mengumumkan sebanyak 571.410 NIK penerima bansos terdeteksi sebagai pemain judi

online

sepanjang 2024, dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar dari 7,5 juta transaksi.

Ivan mengatakan temuan itu baru berasal dari satu bank BUMN. “Masih ada empat bank lagi yang akan kami cocokkan,” ujarnya.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan

dormant

, dengan total dana Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Blokir Rekening Dormant
untuk Pengamanan, Bukan Penyitaan

Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening

dormant

tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan

nominee

sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.

Dana dalam rekening

dormant

juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

Sebagai langkah preventif, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Kebijakan ini dilakukan pada 15 Mei untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Pemblokiran dilakukan semata-mata sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan pemblokiran dilakukan karena rekening-rekening dormant tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama, sesuai kebijakan masing-masing bank.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir di Jakarta, pada Rabu (30/7).

Ia memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Langkah ini justru bertujuan melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” kata dia.

Peran Bank dan Nasabah Cegah Penyalahgunaan Rekening

PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening

dormant

. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan

know your customer

(KYC), penerapan

customer due diligence

(CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menegaskan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.

Apabila menerima notifikasi rekening

dormant,

nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting dilakukan demi keamanan data dan dana nasabah.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” kata Natsir.

Cara Aktivasi Rekening Dormant yang Diblokir

Nasabah yang mengalami pemblokiran rekening dormant dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah, sebagai berikut:

  • Mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pada tautan atau

    link

    bit.ly/FormHensem
    terlebih dahulu
  • Nasabah menunggu proses kajian dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses

    review

    dan pendalaman memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil kajian, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
  • Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM,

    mobile banking

    , maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

PPATK juga meminta seluruh perbankan segera melakukan verifikasi data dan mengaktifkan kembali rekening dormant, jika keberadaan dan kepemilikan nasabah masih valid.

“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Natsir.

PPATK mencatat, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini belum mengalami pembaruan data nasabah, sehingga rentan disalahgunakan.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Natsir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours