Inilah sosok Bu Kades tersenyum lebar usai ditangkap korupsi Rp500 juta
Ia bahkan berani menjual bangunan Posyandu.
Ia merupakan Kades Cikujang Sukabumi melakukan korupsi.
Fantastis jumlah yang dikorupsi yakni Rp 500 juta.
Bukannya malu, ia justru tersenyum lebar setelah menjadi tersangka korupsi Rp 500 juta.
Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp 500 juta, Senin (28/7/2025).
Saat hendak ditahan dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.
Padahal, ia akan dititipkan ke Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari ke depan.
“Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Agus menjelaskan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta.
Uang tersebut berasal dari hasil jual beli aset desa seperti bangunan Posyandu.
Menurut hasil penyelidikan, Heni diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
Jual Posyandu Demi Gaya Hidup
Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
Heni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 lalu dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 500 juta.
“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Agus saat ditemui awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Agus juga membenarkan adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka.
“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus.
Heni Mulyani kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung sambil menunggu proses persidangan.
Menurut Agus, tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari.
“Untuk ancaman kita gunakan Pasal 2 dan 3, di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” kata Agus.
Artikel ini telah tayang di
TribunJatim.com
(*/)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan
+ There are no comments
Add yours