Cahaya Sinar Mentari COM – Terungkap inilah duduk perkara konflik keluarga Zaki bocah di Indramayu yang digugat kakeknya sendiri.
Mengenai konflik keluarga tersebut, Zaki akhirnya dapat bantuan hingga pesan bijak dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sosok Zaki Fasa Idan, bocah di Indramayu yang digugat kakeknya sendiri tengah jadi sorotan publik.
Hal ini lantaran konflik keluarga yang sedang dihadapinya.
Tak hanya Zaki yang terseret dalam pusaran konflik keluarga tersebut, sang kakak Heryatno (20) dan ibunya, Rastiah (37), turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Mendapat gugatan tersebut, akhirya Zaki melakukan aksi yang menyentuh hati banyak orang.
Ia membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasib dirinya dan keluarganya mendapat perhatian.
Spanduk permintaan tolong tersebut ditujukan Zaki ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Aksi Zaki tersebut membuahkan hasil hingga viral di media sosial.
Bahkan baru-baru ini, harapan Zaki mendapat pertolongan akhirnya terwujud.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi gerak cepat menemui bocah di Indramayu itu untuk memberinya pertolongan.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).
Selain memberikan dukungan moril, Dedi Mulyadi juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara untuk membantu sengketa rumah keluarga Zaki dengan kakeknya tersebut.
Menurut keterangan, duduk perkara konflik keluarga Zaki ini bermula dari sengketa hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki.
Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.
Kondisi itulah yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka hingga menjadi konflik sengketa rumah.
Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.
Padahal keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.
Heryatno kakak Zaki menceritakan, rumah sederhana itu adalah tempah kedua orang tuanya, dan Zaki tinggal selama ini.
Keluarga mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.
Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Kemudian Heryatno menyampaikan bahwa sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Adrian Anju Purba mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).
Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.
Pesan Bijak Dedi Mulyadi
Saat bertemu langsung Zaki dan keluarga, Dedi Mulyadi memberikan bantuan lewat pengacara untuk menyelesaikan konflik keluarga tersebut.
Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Bantuan pendampungan hukum itu, kata Dedi Mulyadi murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.
Gubernur Jabar itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi sebagai pengacara yang tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar Dedi Mulyadi.
Meski begitu, Dedi Mulyadi memberikan pesan bijak kepada keluarga Zaki.
Jika nanti hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki, iam enyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut.
Hal itu dilakukan demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
Sosok Zaki
Diketahui Zaki Fasa Idan merupakan bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Di usianya yang masih belia, Zaki kini dihadapkan pada konflik keluarga sengketa rumah dengan kakeknya sendiri.
Zaki serta keluarganya digugat oleh kakeknya atas hak kepemilikan rumah yang sebelumnya ditempatinya bersama almarhum ayahnya bernama Suparto.
Zaki merupakan murid SD kelas 5 di Kabupaten Indramayu.
Ia tinggal di rumah yang ditempati bersama ibunya Rastiah (37) dan kakaknya Heryatno (20).
Zaki dan keluarganya itu tinggal di rumah sederhana di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.(red)
+ There are no comments
Add yours