Pengacara Roy Suryo Ajukan Tantangan ke Jokowi soal Nama Orang Besar di Kasus Ijazah Palsu

Estimated read time 4 min read



Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin merespons pernyataan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal orang orang besar di balik kasus tudingan ijazah palsu.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan di balik kasus ijazah palsu dan pemakzulan Gibran ada orang besar yang memback-up.

Namun, dalam pernyataannya, Jokowi tidak menyebut siapa tokoh besar yang dimaksud.

Senin (28/7/2025), pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan, “Saya tantang saudara Joko Widodo, kalau memang benar ada orang besar tunjuk hidungnya , siapa namanya?

Apakah orang besar itu Aguan? Sebut Aguan. Kalau orang besar itu Anthony Salim, sebut Anthony Salim. Kalau orang besar itu SBY, sebut SBY,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).

Menurutnya Jokowi tidak perlu mengedarkan fitnah.

“Ini kan aneh, mereka melaporkan difitnah oleh klien kami karena ijazah palsu tetapi hari ini mereka mengedarkan fitnah.

Fitnah itu bukan hanya pada orang yang disebut besar tadi tapi juga kepada klien-klien kami. Seolah-olah kami cuma pion politik,” kata Khozinudin.

Tak Perlu Playing Victim

“Tidak perlu melakukan playing victim punya perasaan politik seolah-olah ingin di-downgrade, punya feeling ada orang besar, tidak perlu,” kata dia melanjutkan.

Ahmad meminta Jokowi menunjukan ijazahnya jika ingin mengakhiri polemik ijazah palsu.

“Kalau ingin ringkas, ingin mengakhiri polemik ijazah palsu, tunjukkan ijazah asli itu kepada publik. Tapi dengan catatan memang kalau ada, karena kalau ada, tunjukan selesai,” ucap dia.

Dalam kesempatan ini, Ahmad juga menanggapi soal Jokowi yang hadir dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025).

“Keaslian ijazah itu tidak bisa dikonfirmasi dengan acara reuni. Reuni itu, ya namanya reuni, orang-orang bisa datang, bisa masuk siapapun bisa, dan statemennya belakangan juga malah kacau balau.

Orang besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali angkat bicara terkait isu politik yang menimpa dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama mengenai tuduhan ijazah palsu dan wacana pemakzulan.

Jokowi menyebut, ada manuver politik besar di balik serangan-serangan tersebut.

“Kan saya sudah sampaikan, feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun permakzulan,” kata Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah.

Menurutnya, serangkaian isu yang menyerang dirinya dan keluarga berkaitan erat dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politik.

“Artinya memang ada orang besar, ada yang back up, ya itu aja,” jelas Jokowi, tanpa menyebutkan nama.

Jokowi juga menyebut bahwa keterlibatan elite politik dalam dinamika ini bukan lagi menjadi rahasia.

“Ya semua sudah tahulah,” ujar Jokowi.

Laporan Jokowi Naik penyidikan

Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.

Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Namun, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

(*)


Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut:
Channel WA
,
Facebook
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram

Artikel ini telah tayang di
kompas.tv
dan
Kompas.com
.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours