Kondisi Bocah Setelah Digugat Warisan Ayah, Keluarga Malu: Mereka yang Minta

Estimated read time 6 min read



Kondisi bocah usia 12 tahun berinisial Z kini berubah usai digugat oleh kakeknya sendiri.

Kini, bocah warga Indramayu, Jawa Barat itu berubah jadi pemurung.

Sebelumnya, Z bersama kakaknya Heryatno (20), dan ibu kandungnya, Rastiah (37) digugat akibat masalah rumah.

Gugatan itu terkait rumah peninggalan mendiang ayah mereka yang berada di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Buntut dari gugatan tersebut, Z kini lebih banyak murung.

Padahal sebelumnya, ia merupakan anak yang ceria.

“Kondisi Z saat ini, dia malu sekali,” kata kakak Z, Heryatno di kediaman mereka, Selasa (8/7/2025), dilansir TribunCirebon.com.

Yang membuat Z makin terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.

Heryatno menuturkan, adiknya membaca sendiri surat tersebut.

Di surat itu tertulis, Z menjadi tergugat ketiga.

Ditambah lagi, dalam surat itu tertulis nilai denda yang harus dibayar Z senilai Rp1 miliar, perkara sengketa rumah mendiang ayahnya.

Heryatno mengaku, adiknya tak menyangka kakek dan neneknya tega melakukan itu kepada mereka.

“Si Z ngebaca sendiri sambal bilang ke saya, ‘A kok emak (nenek) tega banget ya sama dede sama aa’,” ujar Heryatno menirukan ucapan adiknya.

Setelah menerima surat gugatan itu, Z langsung menangis dan kini berubah jadi murung.

Heryatno menilai, gugatan itu membuat mental sang adik menurun.

“Dia biasanya suka pengen ke pasar malam, sekarang mah gak mau, biasa main sama teman-temannya, sekarang gak,” tuturnya.

Belakangan diketahui, perkara ini bermula dari kekhawatiran sang kakek, Kadi.

Ia khawatir ibu dari dua cucunya itu menikah lagi dan menempati rumah mendiang anaknya.

Sebagai antisipasi, jika Rastiah menikah lagi, maka ia diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

Namun, itu tak berlaku untuk dua cucunya, Heryatno dan Z.

Mereka tetap dibolehkan tinggal di rumah mendiang ayah mereka.

Kadi juga telah menyiapkan uang kompensasi untuk ibu Z, Rastiah senilai Rp100 juta.

Uang itu sebagai bentuk ganti rugi pembangunan rumah.

Namun, nominal itu ditolak oleh Heryatno dan meminta kompensasi senilai Rp350 juta.

Mediasi telah dilakukan dan disepakati Heryatno akan mengosongkan rumah tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, Heryatno disebut melakukan perlawanan.

Kuasa hukum Kadi, Ade Firmansyah menuturkan, sebenarnya kakek dan nenek tak mau jika masalah ini harus sampai ke meja hijau.

Namun, cucu pertama mereka yakni Heryatno yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” jelasnya.


Rela menahan malu

Pasangan kakek dan nenek asal Indramayu, Jawa Barat masih tidak berencana mengubah keputusan mereka untuk menggugat cucunya sendiri.

Kakek dan nenek ini menggugat cucunya yang usianya masih 12 tahun.

Kasus ini masih menjadi perbincangan dan perdebatan di media sosial.

Alasan sebenarnya pasangan kakek dan nenek ini menggugat cucunya sendiri tak lain dan tak bukan karena persoalan orang tuanya.

Rumah yang ditempati oleh pasangan lansia itu ternyata merupakan rumah yang berdiri di tanah yang kepemilikannya masih jadi perdebatan.

Kadi dan Nardi menggugat cucunya, Zaki yang masih berusia 12 tahun itu demi mendapatkan surat dari pengadilan untuk bisa memiliki hak atas rumah yang ditempati mereka itu.

Kadi dan Nardi menggugat menantu beserta cucu mereka yang menempati rumah mendiang anaknya

Diketahui, sang anak dari pasangan itu telah meninggal dunia.

Banyak warganet mempertanyakan alasan mereka turut menggugat sang cucu yang masih berusia belasan tahun tersebut.

Menanggapi itu, kuasa hukum dari kakek dan nenek Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan kliennya tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.

Dia memastikan, Kadi dan Nardi tidak sejahat yang ada di pikiran orang

Diketahui kasus kakek gugat cucunya di Indramayu ini mencuat hingga jadi sorotan karena turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga.

Tergugat lainnya ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki sebagai tergugat dua dan ibu mereka Rastiah (37) sebagai tergugat satu.

Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025) melansir dari Tribunjabar.com, seperti dikutip , Rabu (9/7/2025).

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang, namun tetap rela menahan rasa malu tersebut demi terpenuhinya hak itu.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.

Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.

Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.

Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya.

Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.

Masih diceritakan Ade, hubungan kakek dan cucu ini sebenarnya sangat baik, meski statusnya sebagai ayah tiri dari Suparto yang merupakan ayah kedua cucu tersebut, tapi Kadi sangat menyayangi keluarga kecil mereka.

Kadi bahkan selalu mendukung Suparto dari segi apapun, termasuk dalam membangun usaha.

Tidak hanya itu, Kadi dan Narti bahkan juga sempat merawat Heryatno, cucu mereka saat masih kecil.

Di sisi lain, diceritakan Ade, kakek nenek ini sebenarnya juga tidak punya rumah milik.

Rumah yang mereka tempati sekarang berdiri di atas tanah PU yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang mereka miliki adalah yang sekarang disengketakan.

Kakek nenek itu juga awalnya tidak mempermasalahkan jika cucu-cucunya tinggal di sana.

Asalkan ibu mereka harus pindah jika memutuskan nikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Kuasa hukum Kadi dan Narti lainnya, Saprudin menambahkan, tanah yang disengketakan ini memiliki luas 162 meter persegi.

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti.

Saprudin menyampaikan, tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

“Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri,” ujar dia.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya.

Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia.

Ade Firmansyah Ramadhan kembali menambahkan, jika memang kakek nenek ini tega terhadap cucu-cucunya sendiri. Mungkin keduanya sudah melakukan niat jahat sejak awal.

Misalkan sertifikat tanah dijual atau digadaikan secara langsung agar mereka terusir dari rumah itu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar dia.


Berita viral
lainnya



Informasi lengkap dan menarik lainnya di
Googlenews

Sebagian artikel ini telah tayang di
TribunCirebon.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours