JAKARTA,
– Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung yang sedang mengusut pengadaan laptop Chromebook. Lantas, apa upaya Kejagung?
Jurist Tan hendak diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 (Juli 2025) kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) merupakan pemanggilan yang keempat terhadap Jurist.
Tiga lainnya dilaksanakan saat ia masih berstatus saksi, yaitu pada tanggal 3,6, dan 17 Juni 2025.
Usaha Kejagung
Saat Jurist masih berstatus sebagai saksi, penyidik tidak sekalipun melakukan upaya penjemputan paksa.
Penyidik masih berharap ada iktikad baik dari Jurist yang merupakan salah satu orang terdekat dari Nadiem Makarim.
Komunikasi antara Jurist dan Kejaksaan sempat terjadi. Kala itu, Jurist sempat meminta pemeriksaan untuk ditunda. Ia mengaku masih ada sejumlah kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Tapi, ketika pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025, Jurist tetap tidak terlihat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ujug-ujug, Jurist yang diketahui berada di luar negeri, tidak berkenan untuk datang ke Jakarta.
Ia sempat meminta agar Kejaksaan memeriksa dirinya secara online. Atau, penyidik yang menghampirinya.
Keterangan tertulis dari Jurist dinilai tidak cukup menjelaskan duduk perkara. Ia tetap diminta untuk hadir di Jakarta meski hal ini tidak diindahkan.
Jurist bakal masuk daftar buron
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, penyidik mulai melakukan pendekatan yang lebih tegas pada Jurist.
Namanya pun bakal dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Proses ini tengah dilaksanakan dan penyidik terus melakukan pencarian terhadapnya.
Upaya penindakan ini terus ditingkatkan seiring dengan keputusan Jurist untuk kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Terakhir, ia diminta untuk hadir di kawasan Kejaksaan Agung pada 18 Juli 2025.
Ini merupakan pemanggilan pertamanya selaku tersangka dalam kasus di Kemendikbudristek.
Panggilan sudah dikirim sejak tanggal 15 Juli 2025, tapi hingga langit menggelap di hari Jumat itu, Jurist tetap tidak terlihat.
Peran Jurist di pengadaan Chromebook
Jurist selaku Stafsus Nadiem disebutkan punya peran besar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia dan beberapa pihak lainnya sudah terlibat dalam perencanaan proyek ini sebelum Nadiem resmi menjadi menteri.
Seusai Nadiem dilantik menjadi menteri sejak Oktober 2019, Jurist semakin sering dilibatkan.
Beberapa kali ia menemui sejumlah pihak, baik internal maupun eksternal kementerian, untuk membahas soal pengadaan.
Jurist pun sering memimpin rapat dengan para Direktorat Kemendikbudristek soal pengadaan Chromebook. Padahal, selaku stafsus, ia tidak berwenang untuk memimpin jalannya rapat.
Atas ulahnya dan tiga tersangka lainnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini dikarenakan, laptop berbasis Chromebook yang sudah dibeli berujung tidak bisa digunakan oleh pelajar dan guru di sekolah.
Ketidakmerataan sinyal internet yang dibutuhkan untuk operasional laptop Chromebook justru diabaikan para tersangka agar pengadaan tetap berjalan.
+ There are no comments
Add yours