Dibui Setelah Haji, Kades Jaten Bangun 52 Ruko di Desa, Sewa Rp100 Juta per Bulan

Estimated read time 4 min read



Seorang kades dipenjara sepulang ibadah haji pada Juni 2025.

Kades itu adalah Harta Satata, Kepala Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.

Di mana tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko, tapi uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa.

Kades Jaten telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.15.

Kades Jaten kini ditahan di Rutan Polre Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengungkapkan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

“Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka,” kata Hartanto, Selasa (8/7/2025), melansir dari
TribunJateng
.

Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah bengkok tersebut pada 2021.

“Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian,” katanya di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.

Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp 100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta.

Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.

Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum.

Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab.

Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.

Akan tetapi Kejari masih akan mengecek nilai kesesuaian tersebut.


Berita Lain

Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun 2025.

Hasil temuan mengungkapkan bahwa Sekdes bernama Muhammad Gian Gandana Sukma mentransfer dana desa Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.

Muhammad Gian Gandana Sukma pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025).

Dilansir dari Tribun Jabar, berdasarkan informasi dari warga setempat, Muhammad Gian Gandana Sukma ternyata anak dari Kepala Desa Cipaku sendiri, yakni Nono Karsono.

Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Sebelum menjadi tersangka, dugaan penyalahgunaan dana desa ini kerap menjadi sorotan warga Desa Cipaku.

Bahkan, warga sampai mendemo langsung kantor Desa Cipaku pada April 2025 silam.

Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, membeberkan pengakuan Sekdes.

Ia mendengar sendiri pengakuan Muhammad Gian Gandana Sukma soal penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif Sutandi, ditemui di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Sekdes Cipaku, diketahui bahwa DD dan ADD digunakan untuk bermain judi online, togel, serta trading.

Selain itu, menurut dia, total anggaran yang diselewengkan Sekdes Cipaku untuk judi online dan lainnya tersebut mencapai Rp500 juta.

Jumlah ini diungkapkan Sekdes dalam rapat yang juga dihadiri kepala desa, dan seluruh perangkat Desa Cipaku, hingga termasuk unsur BPD.

“Sekretaris desa sudah mengakui bahwa uang Rp500 juta tersebut digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” ujar Arif Sutandi.

Sementara itu, Kades Nono Karsono yang juga ayah dari Muhammad Gian Gandana Sukma mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa aparatnya tersebut.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujar Nono Karsono saat ditemui di Kantor Desa Cipaku, Selasa (15/4/2025) lalu.

Pihaknya mengakui, dugaan penyelewengan anggaran untuk bermain judi online, togel, hingga trading ini karena kurangnya pengawasan langsung.

“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” kata Nono Karsono.

Ia mengatakan, jika mengetahui lebih awal mengenai dugaan penyelewengan tersebut, maka dipastikan bakal mencegahnya karena melanggar hukum.

Padahal, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan DD dan ADD seharusnya melalui laporan serta persetujuan resmi dari kepala desa.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena Sekdes beraksi sendirian.”

“Dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” ujar Nono Karsono.



Informasi lengkap dan menarik lainnya di
Googlenews

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours