Bupati Sofyan Puhi Periksa Dugaan Pungli di MIN 2 Gorontalo

Estimated read time 4 min read


‎, Limboto –

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Kabupaten Gorontalo.

Isu tersebut belakangan menjadi sorotan publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Provinsi Gorontalo.

Bupati Sofyan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang berkembang. Ia mengaku belum mengetahui secara utuh duduk persoalan di madrasah tersebut.

‎”Itu nanti mungkin ada DPRD yang akan tindak lanjuti. Kalau dari saya sendiri, nanti saya lihat pungutannya sampai di mana,” ujar Sofyan saat diwawancarai setelah kegiatan Harganas pada Rabu (9/7/2025).

Sofyan menduga ada kesepakatan internal antara pihak sekolah dan komite, yang menjadi dasar pemungutan iuran dari orang tua siswa.

‎”Di sekolah itu ada komite, kemudian ada pihak sekolah. Mungkin ada kesepakatan internal. Kalau komite memang ada regulasinya, tapi saya belum tahu persoalan di sana secara utuh seperti apa,” jelasnya.

‎Sofyan menegaskan bahwa dirinya akan mengecek lebih lanjut dan melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp110 juta untuk tahun ajaran 2025/2026.

‎Biaya tersebut meliputi honor pembimbing tahfiz, manasik haji, hingga kegiatan ekstra kurikuler siswa.

‎”Kita akan cek seperti apa, akan kita tindak lanjuti,” tegas Sofyan.

Tanggapan Ketua Komite Sekolah

Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul, membantah pungutan biaya termasuk pungli.

“Memang kita berbeda persepsi dan pemahaman regulasi yang ada,” ujar Iqdar saat diwawancarai , Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, penggalangan dana pendidikan bisa berasal dari partisipasi masyarakat.

Bahkan, ia menegaskan bahwa nominal pungutan yang disepakati Rp25 ribu per bulan merupakan usulan orang tua siswa, bukan inisiatif dari komite.

“Ini bukan pernyataan ketua komite, kita hanya menyampaikan regulasi yang ada, tidak mengada-ada,” jelasnya.

“Jadi tawaran dari masyarakat, bukan tawaran komite,” tegas Iqdar.

Iqdar juga menyebut bahwa awalnya nominal yang diusulkan hanyalah Rp23 ribu, lalu disepakati menjadi Rp25 ribu.

Rencana pungutan ini sebenarnya dirancang sejak Januari 2025, namun baru disepakati pada Juni 2025.

Beberapa orang tua bahkan sudah lebih dulu melakukan pembayaran.

“Ada sebagian yang menyetor,” bebernya.

Namun Iqdar tak menampik apabila ada yang hendak membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kalau ada unsur pidananya, kami terbuka saja,” ungkapnya merespons pernyataan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyebut kasus ini berpotensi diproses kepolisian.

Bahkan ia juga terbuka jika dinilai menikmati uang tersebut, ia bersedia diperiksa rekeningnya.

Sementara itu, Kemenag Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Masjrul Janto Usman, memilih langkah diplomatis.

Ia menilai perbedaan penafsiran regulasi bisa berdampak fatal dan perlu diluruskan bersama.

“Semua regulasi kita akan lihat, kita akan kumpul supaya tidak salah langkah,” ucap Masjrul.

Ia menegaskan pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala madrasah untuk menyamakan pemahaman terhadap aturan pungutan dan sumbangan di lembaga pendidikan.

“Kita akan perbaiki, mudah-mudahan tidak salah lagi dalam mengambil langkah-langkah,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat

Diberitakan sebelumnya Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan IPTEK DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung tegang, Selasa (8/7/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo.

Perlu diketahui bahwa MIN 2 Kabupaten Gorontalo memiliki sejumlah kebutuhan termasuk honor untuk petugas kebersihan (cleaning service), pembimbing tahfiz dan manasik haji sebesar Rp74.400.000.

Lalu ada pula kegiatan siswa seperti marching band, pramuka, PMR, dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) senilai Rp37.000.000.

Namun karena keterbatasan anggaran, setiap orang tua diminta menyetor Rp25.000 per bulan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Karena pungutan itu, sejumlah orang tua pun protes hingga terjadi rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pagi tadi.

Adapun Kepala MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajia, hadir langsung dalam rapat untuk memberikan klarifikasi.

Ia menekankan bahwa semua program yang dijalankan merupakan hasil penawaran pihak sekolah kepada komite.

“Kami menawarkan program unggulan madrasah ke komite. Kami punya keterbatasan anggaran, dan dana BOS tidak bisa digunakan untuk semua kegiatan. Jadi program-program ini butuh dukungan dari orang tua,” kata Leni.

Senada dengan itu, Ketua Komite MIN 2, Iqdar Najmi Abdul, menepis bahwa ini adalah pungutan liar.

Ia menyebut semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

“Komite menindaklanjuti usulan sekolah dengan rapat, kemudian dilanjutkan rapat bersama orang tua. Jadi ini bukan paksaan,” ujarnya.

Iqdar bahkan mengutip PMA Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami heran kenapa ini dipermasalahkan, padahal jelas ada rujukan regulasinya,” tegasnya.


(/Arianto Panambang)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours