Tuban – ST (73) seorang kakek asal kecamatan Plumpang diamankan satuan Reskrim Polres Tuban akibat perbuatannya membacok M (69) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Alasan pelaku tega melakukan aksinya lantaran korban diduga sering mengambil pisang yang berada di pekarangan miliknya.
Selasa (19/11/2024) saat konferensi pers digelar kasat Reskrim polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.Tr.K, S.I.K., M.T., M.Sc., menerangkan peristiwa pembacokan terjadi saat korban dipergoki oleh pelaku sedang mengambil pisang miliknya pada Senin (18/11/2024)
“Pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan kaki kanan dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Lukanya sudah dijahit dan saat ini masih menjalani rawat inap untuk pemulihan” imbuhnya.
Usai diamankan, pelaku langsung di bawa ke Polres Tuban dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan ada motif lain.
“Masih kita dalami apa motif atau permasalahan pelaku dengan korban” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.(csm/red)
+ There are no comments
Add yours